NADIKABAR.COM — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menekankan penguatan komitmen penegakan hukum yang bersih dan profesional kepada jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Kemenimipas menegaskan kewenangan dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian harus disertai integritas, profesionalisme, dan kepatuhan pada aturan.

"Ayo berubah sebelum orang lain mengubah kita," ajak Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, kepada peserta Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) 2026 di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (14/10/2026).

Rudi pun menyinggung kasus warga negara asing (WNA) overstay, gangguan keamanan dan ketertiban di Morowali, dugaan penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan izin tinggal. Terjadinya sejumlah pelanggaran keimigrasian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi oleh para pegawai.