NADIKABAR.COM β Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui evaluasi ke aksi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenimipas Tahun 2026, di Jakarta, Senin.
Menteri Imipas Agus Andrianto mendorong perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan publik di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.
βUkuran keberhasilan kami adalah ketika masyarakat merasakan layanan yang lebih baik, memperoleh kepastian, serta melihat bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hadir menjadi bagian yang memberi solusi atas tugas fungsi yang dipertanggungjawabkan kepada kami,β kata Agus saat membuka rakor.
Di bidang pemasyarakatan, kata dia, evaluasi diawali dengan pemetaan terhadap 52 jenis layanan. Setelah disaring berdasarkan tingkat urgensi, dampak pemenuhan hak warga binaan, risiko tata kelola, intensitas permasalahan, dan kebutuhan perbaikan, ditetapkan delapan layanan berdaya ungkit tinggi.
Dari delapan layanan tersebut, Agus menuturkan evaluasi menetapkan tiga quick win, yaitu asimilasi, pembebasan bersyarat , cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas; penelitian kemasyarakatan; serta sistem database atau basis data pemasyarakatan.
Disebutkan bahwa hasil observasi dan uji petik pada lima wilayah dan 18 Unit Pelaksana Teknis (UPT) menunjukkan tantangan pelayanan tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya proses.
Sebab, kata dia, evaluasi menemukan perlunya penguatan kepastian waktu, pembagian kewenangan, standardisasi pengambilan keputusan, serta keterlacakan data.
Sementara itu di bidang keimigrasian, Menteri Imipas menyampaikan evaluasi dilakukan terhadap 99 layanan yang berada di bawah tiga direktorat teknis.