Kemenkes mencatat per Agustus 2026, kepesertaan JKN telah mencapai 99,10 persen penduduk, dengan peningkatan beban pelayanan hingga 75 persen dibandingkan tahun 2019. Oleh karena itu, langkah-langkah strategis terus dijalankan, seperti penerapan rujukan berbasis kemampuan pelayanan, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian regulasi administrasi profesi dokter.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum PB IDI, dr. Slamet Budiarto, menyoroti pentingnya keadilan pembiayaan kesehatan dan jaminan perlindungan hukum serta kesejahteraan bagi seluruh dokter Indonesia.
"Di usia ke-76 ini, IDI harus semakin kuat menjaga persatuan profesi, menegakkan etika, serta memperjuangkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan. Kita harus berani menyampaikan bahwa pembiayaan kesehatan masih belum cukup dan perlu ditata agar lebih adil," katanya.