Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kemenkes minta nakes stop layanan bila dilecehkan buntut kasus Bantul
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta tenaga kesehatan untuk berani menghentikan pelayanan medis jika mengalami gangguan atau pelecehan saat bertugas buntut dari
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 4 November 2026 pukul 19:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ika menegaskan bahwa payung hukum perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17, Peraturan Pemerintah Nomor 28, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13.
Melalui aturan itu, Kemenkes meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan memberikan perlindungan maksimal serta menyiapkan kanal pengaduan internal yang bisa diakses secara terbuka.
Selain ancaman pelecehan dan gangguan fisik, Kemenkes juga memastikan perlindungan nakes dari masalah beban kerja berlebih (overwork).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.