Ika menegaskan bahwa payung hukum perlindungan tenaga kesehatan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17, Peraturan Pemerintah Nomor 28, hingga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13.

Melalui aturan itu, Kemenkes meminta seluruh pimpinan fasilitas kesehatan memberikan perlindungan maksimal serta menyiapkan kanal pengaduan internal yang bisa diakses secara terbuka.

Selain ancaman pelecehan dan gangguan fisik, Kemenkes juga memastikan perlindungan nakes dari masalah beban kerja berlebih (overwork).