NADIKABAR.COM β Kementerian Kesehatan menyatakan pihaknya memastikan agar peserta internship terlindungi dari perundungan dan intimidasi melalui sejumlah kebijakan agar siap memberikan layanan kesehatan terbaik bagi publik.
βJangan ada lagi kekerasan, perundungan atau intimidasi. Mereka yang datang adalah teman sejawat yang sudah menyandang gelar dokter, bukan lagi mahasiswa. Wahana pendidikan harus menjadi tempat kolaborasi,β kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Yuli Fariati di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pihaknya berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta internsip. Salah satunya dengan memperbarui sistem logbook dengan fitur transparansi yang memungkinkan pemantauan oleh dokter pendamping, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIKI) Provinsi, hingga orang tua peserta.
Yuli mengingatkan peserta agar disiplin dalam memenuhi kewajiban administratif. Ia secara tegas melarang penggunaan jasa perantara atau calo untuk mengisi logbook harian.
Selain itu, Kemenkes menegaskan bahwa beban kerja peserta internsip adalah 40 jam per minggu atau delapan jam per hari.
βPuskesmas berfokus pada public health, sehingga tidak ada kewajiban jam jaga malam. Sementara di rumah sakit, jam jaga harus menyesuaikan ketentuan tanpa melebihi batas waktu. Jika ada kegiatan tambahan, seperti apel atau penugasan di luar kewajiban, hal itu harus berdasarkan kesepakatan dan didukung kompensasi transport,β katanya.
Kementerian Kesehatan menggelar Pembekalan Peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan III Tahun 2026 secara serentak di enam provinsi. Pembekalan ini menekankan kesiapan peserta dalam melayani masyarakat serta pentingnya lingkungan kerja atau wahana internsip yang aman dan bebas dari perundungan.