NADIKABAR.COM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar kegiatan peluncuran pekan lelang serentak 2026 menawarkan 123 aset milik 70 wajib pajak kepada publik dengan limit senilai Rp24,72 miliar dari total tunggakan pajak Rp307,45 miliar.
Peluncuran kegiatan ini dipusatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II dan dijadwalkan berlangsung pada 22-25 September 2026 melibatkan Kanwil Jabar I-III, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara serta mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara," kata Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Syukriah HG di Bekasi, Selasa.
Dia mengatakan selama ini publik kerap mempertanyakan tindak lanjut terhadap aset-aset yang telah disita negara. Melalui kegiatan lelang serentak, masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana aset hasil penegakan hukum tersebut diproses hingga hasil penjualannya disetorkan ke kas negara.
"Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka," jelasnya.