Pemerintah berencana melakukan penyesuaian batas PTKP pada 2027. Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat, termasuk opsi menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut dia, kenaikan PTKP akan memberikan manfaat bagi pekerja karena bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas menengah.

"Ya tentunya kalau dengan ada kenaikan PTKP kan berarti akan membantu. Ini kan lebih bantu dari segi pekerjaannya ya. Karena dengan adanya kenaikan PTKP ini, tentunya pajak yang dikenakan, pajak kan dengan nilai yang lebih tinggi. Ini kan sebenarnya tujuannya untuk kelas menengah juga," kata Shinta di Jakarta, Kamis (8/10).