NADIKABAR.COM — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penataan klaster diaspora Indonesia guna tercapainya sinergi kebijakan dan integrasi sistem.
Dalam diskusi kelompok terarah di Jakarta, Selasa (16/9), Staf Ahli Menko Kumham Imipas Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Cahyani Suryandari menekankan urgensi sinkronisasi kebijakan lintas lembaga.
"Perlu penguncian substansi dari kajian-kajian sebelumnya untuk dijadikan policy brief sebagai pedoman," kata Cahyani, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia juga menyoroti pentingnya tindak lanjut, terutama oleh Kementerian Luar Negeri serta urgensi sinergi regulasi dan sistem untuk mewujudkan pendaftaran tunggal (single register) bagi diaspora.
Dalam kesempatan itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Sri Yuliani menyampaikan terkait rumusan arah kebijakan diaspora dan strategi dalam memahami istilah diaspora.
Dikatakan bahwa Keasdepan Tata Kelola Administrasi Hukum Umum telah merampungkan Kajian Tata Kelola Diaspora Indonesia Tahun 2026 yang merumuskan strategi untuk memahami istilah diaspora melalui empat klaster, yaitu Klaster 1 WNI di luar negeri, Klaster 2 Eks-WNI dan Keturunan Garis Darah, Klaster 3 Affiliated Diaspora serta Klaster 4 Friends of Indonesia.