Ia mengatakan pengentasan kemiskinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
"Pengentasan kemiskinan tidak hanya berfokus pada penurunan angka kemiskinan, tetapi juga membuka kesempatan bagi keluarga miskin untuk hidup lebih layak, mengembangkan potensi, dan menjadi mandiri," kata Dyah Tri Kumolosari.
Pemilihan lokasi percontohan dilakukan melalui proses bertahap, mulai dari lokakarya, diskusi model bisnis, asesmen lapangan, hingga rembug desa. Dari lebih dari 450 desa yang diusulkan, 178 desa dianalisis, dan 60 desa dikurasi sebelum ditetapkan tiga lokasi percontohan.