NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) RI menjadikan kawasan Dieng, Jawa Tengah, sebagai pilot project Geographical Indicator (GI) Tourism yang secara resmi akan dilakukan soft opening pada Oktober 2026.
"Kami berharap GI Tourism Dieng sebagai tempat pertama yang kami jadikan sebagai pilot project untuk memperkenalkan wisatawan lain bahwa GI Tourism Indonesia yang pertama adalah Dieng," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Fajar Sulaeman Taman dalam kegiatan uji jalur GI Tourism Kawasan Dieng, Jawa Tengah, Rabu.
Indikasi geografis (GI) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari keduanya.Indikasi geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Dia menjelaskan tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa e-tiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
"Kami berharap kolaborasi dengan Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Ekonomi Kreatif, bahkan pemerintah daerah dengan adanya produk indikasi geografis untuk melindungi wisata kita," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Banjarnegara Wakhid Jumail mengatakan Kemenkum menjadi pelopor pengembangan GI Tourism, khususnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara memiliki potensi pariwisata luar biasa seperti wisata alam, kuliner, kerajinan tangan, sumber alam, kesenian.
Namun, menurut dia, salah satu kendala yang dihadapi adalah persoalan mempromosikan atau mengenalkan wisata tersebut ke masyarakat luas hingga mancanegara, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.