NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) mengingatkan pembaruan regulasi perlu diikuti dengan penguatan mekanisme pelayanan agar sistem pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi pemohon.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan salah satu usulan pemerintah, yakni mempercepat proses permohonan desain industri, yang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan menjadi 33 hari kerja hingga diterbitkannya sertifikat desain industri.

"Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat namun tetap berkualitas," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain percepatan layanan, dia menyebut pembaruan juga diarahkan pada penyederhanaan prosedur pendaftaran, peningkatan kualitas pemeriksaan, pemanfaatan teknologi informasi serta penguatan penegakan hukum.

Hermansyah menuturkan RUU tentang Desain Industri telah ditetapkan sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.

Pembaruan tersebut, kata dia, diperlukan karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berlaku selama lebih dari dua dekade dan perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, perdagangan global, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Bersama Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat (Pansus DPR) RI RUU Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI Kemenkum) telah menggali kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam kunjungan kerja, Senin (14/9), sebagai bahan pembahasan pembaruan regulasi desain industri.