NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menyatakan Pemerintah Indonesia mendorong percepatan pembahasan instrumen hukum internasional yang efektif dan seimbang untuk melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Mewakili Indonesia dan Kelompok Negara yang Memiliki Pandangan Serupa (LMCs), Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Yasmon mengatakan kelompok LMCs siap untuk terus terlibat secara konstruktif demi tercapainya kerangka kerja internasional yang seimbang.

"Hal ini guna melindungi warisan budaya bersama dari penyalahgunaan (misappropriation and misuse),” kata Yasmon dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia menyebut negara-negara anggota LMCs menyambut baik adopsi WIPO Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources, and Associated Traditional Knowledge (Perjanjian Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia tentang Kekayaan Intelektual, Sumber Daya Genetik, dan Pengetahuan Tradisional Terkait) pada tahun 2024.