NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah menyiapkan revisi Rancangan Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang akan menjadi landasan hukum pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah.

"Pada pidato Bapak Presiden di DPR tanggal 14 Agustus 2026, beliau sudah menyatakan kepada DPR bahwa akan membentuk Badan Pengadaan Barang dan Jasa, dan ini akan sekaligus untuk melengkapi Undang-Undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa," kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Business Matching 2026 di Jakarta, Rabu.

Edward, yang akrab disapa Eddy mengatakan, pihaknya ditunjuk untuk memimpin proses penggodokan aturan terbaru pengadaan barang dan jasa itu.

“Kami dihubungi oleh Sekretariat Negara dan kami, Kementerian Hukum, ditunjuk sebagai leading sektor yang kemudian akan mendapatkan izin prakasa terkait (merancang) Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa,” ujarnya.

Adapun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sendiri saat ini tengah mematangkan konsep Badan Pengadaan Pemerintah yang dicanangkan Presiden.