NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan status kewarganegaraan Republik Indonesia seorang perempuan bernama Baedah beserta lima anaknya setelah melalui proses verifikasi dan penelaahan terhadap hubungan keluarga serta asal-usul kewarganegaraan mereka.
Penegasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Kewarganegaraan, di Majalengka, Jawa Barat, Rabu (7/10).
Seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penetapan tersebut memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi Baedah dan kelima anaknya.
"Kami tidak sekadar menyerahkan sebuah Surat Keputusan tentang Penegasan Status Kewarganegaraan, tetapi memberikan kepastian tentang sebuah identitas, status hukum, dan yang paling penting, kepastian tentang masa depan sebuah keluarga," ujar Widodo.
Widodo menjelaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU memperoleh informasi mengenai kondisi Baedah dan kelima anaknya melalui koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditjen AHU melakukan langkah hukum dan administratif, termasuk verifikasi faktual di Majalengka pada 1–2 Oktober 2026.
Hasil verifikasi menunjukkan adanya keterangan keluarga, termasuk dari ibu kandung Baedah, yang menguatkan hubungan keluarga dan asal-usul Baedah sebagai bagian dari keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) di Majalengka.
Selama berada di Yordania, kata dia, berbagai keadaan menyebabkan Baedah tidak dapat melakukan pelaporan diri dan pencatatan kelahiran kelima anaknya secara memadai pada Perwakilan Republik Indonesia.
Menurut dia, kondisi itu berimplikasi pada tidak tersedianya dokumen kewarganegaraan yang memadai bagi Baedah dan anak-anaknya. Persoalan dokumen tersebut dinilai tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi.