Selain mendorong kebijakan yang dapat membantu menekan biaya perjalanan, Kemenpar juga mengupayakan strategi "bundling" antara tiket perjalanan dengan produk wisata. Skema tersebut diharapkan dapat memberikan pilihan perjalanan yang lebih terjangkau bagi masyarakat sekaligus meningkatkan daya tarik destinasi.
Upaya tersebut menjadi penting, karena biaya transportasi udara memiliki pengaruh terhadap keputusan wisatawan dalam menentukan tujuan perjalanan, terutama untuk destinasi yang akses utamanya menggunakan pesawat.
Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui kebijakan insentif pajak atas penerbangan domestik kelas ekonomi pada 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026, PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah, termasuk komponen tarif dasar dan fuel surcharge, sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tekanan biaya penerbangan masih menjadi perhatian. Kementerian Perhubungan pada September 2026 menetapkan batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas, meningkat dari 30 persen pada bulan sebelumnya.