Menurutnya, perkembangan industri halal kini tidak lagi terbatas pada sektor makanan dan minuman, tetapi telah mencakup berbagai sektor seperti kosmetik, farmasi, fesyen, hingga produk dan jasa pendukung lainnya.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi pelaku industri Indonesia untuk menghadirkan produk halal yang memiliki nilai tambah dan berdaya saing.
Lebih lanjut, sejak dibentuknya Pusat Industri Halal Kemenperin pada 2021, pihaknya telah memfasilitasi lebih dari 12.000 pelaku usaha. Pada 2026, fasilitasi sertifikasi halal ditargetkan mencakup hampir 2.230 pelaku usaha.
Penguatan tersebut semakin relevan menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026. Bagi pelaku industri, termasuk generasi muda yang sedang membangun usaha, aspek halal dapat dipersiapkan sejak awal sebagai bagian dari pembangunan produk yang berkualitas dan memiliki daya saing di pasar.