NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengupayakan peningkatan produktivitas, efisiensi, dan daya saing industri agro, khususnya sektor hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran (TA) 2026.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan restrukturisasi mesin dan peralatan merupakan instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat fondasi industri nasional.

Menurutnya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, langkah tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga memperkokoh ekosistem industri dari hilir hingga hulu.

β€œRestrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas, serta daya saing industri. Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” ujar Menperin.

Adapun program ini sudah disosialisasikan Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Direktorat Jenderal Industri Agro, kepada pelaku industri di Bogor beberapa waktu lalu.

Sosialisasi mencakup tata cara dan mekanisme program, pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin dan peralatan produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta tahapan verifikasi hingga pencairan bantuan reimbursement.