Kedua, penandatanganan inisiasi kerja sama dalam bentuk Letter of Intent (LoI) Sinergitas Pengembangan Industri Halal antara Pusat Industri Halal Kemenperin dan PT Maybank Indonesia Tbk.

Kerja sama itu mencakup fasilitasi pembiayaan syariah, peningkatan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi sertifikasi halal, serta perluasan akses pasar domestik dan internasional.

Kemenperin sebelumnya telah menetapkan Bintan Inti Halal Hub sebagai salah satu Kawasan Industri Halal di Indonesia. Kawasan tersebut diarahkan menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memproduksi, mengembangkan, dan mendistribusikan produk halal sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati mengatakan sinergi dengan sektor keuangan diarahkan untuk mendukung kebutuhan pelaku industri halal, termasuk pengembangan kapasitas usaha, ekspansi pasar, penguatan rantai pasok, serta peningkatan kemampuan industri untuk masuk ke pasar global.