NADIKABAR.COM β€” Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan tidak ada penambahan kuota maupun alokasi Gula Kristal Mentah (GKM) kepada pabrik gula rafinasi untuk memenuhi kebutuhan sektor makanan, minuman, dan farmasi pada 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kemenperin menanggapi pemberitaan mengenai impor GKM sebanyak 150.000 ton untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi masyarakat.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dikonfirmasi di Jakarta, Rabu menyampaikan kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

β€œTidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini. Kebijakan dan volume pasokan bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi pada tahun 2026 tetap sesuai dengan Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2025," ujarnya.