NADIKABAR.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) mendorong penguatan perlindungan sosial (Perlinsos) melalui data yang terus diperbarui, digitalisasi bantuan sosial, dan keterlibatan masyarakat. Data ini menjadi dasar penting bagi Kemensos dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Wilayah Kementerian Sosial adalah bagaimana menggunakan data untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Sosial Andy Kurniawan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia di Auditorium Politeknik Statistika STIS, Jakarta.

Ia menjelaskan ke depan perlindungan sosial diarahkan untuk menggunakan mekanisme berbasis permintaan (on demand). Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan permohonan, kemudian pemerintah akan memeriksa kelayakannya menggunakan DTSEN dan data administrasi lainnya.

"Yang butuh silakan minta," ujarnya.

Pengajuan bantuan juga diarahkan untuk dapat dilakukan secara digital menggunakan nomor identitas dan biometrik. Sistem kemudian mencocokkan data tersebut dengan data administrasi pemerintah untuk melihat kondisi dan kelayakan masyarakat.