Menurut dia, karhutla termasuk bencana non-alam sehingga warga yang terdampak dapat memperoleh dukungan pemerintah sebagaimana korban bencana lainnya, dengan jenis bantuan disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan hasil asesmen yang telah dilakukan.
Dukungan tersebut, ujar dia, dapat mencakup bantuan bagi keluarga yang rumahnya terbakar, pemenuhan kebutuhan isi rumah, hingga pemberdayaan keluarga terdampak. Sementara itu, penanganan kesehatan warga yang mengalami gangguan akibat paparan asap dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Gus Ipul juga menyebutkan bahwa bayi yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla dapat dipertimbangkan untuk menerima bantuan, sepanjang diajukan oleh pemerintah daerah.