Penerapan manajemen risiko dalam transformasi digital perlu disertai penguatan proses bisnis, mulai dari alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian.
Menurut Wamen Ossy, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang mendasarinya masih memiliki kelemahan. Sebagai contoh, dalam pelayanan peralihan hak, percepatan proses perlu tetap memperhatikan keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan pelayanan.
"Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian," ujar Wamen Ossy.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Kementerian ATR/BPN Einstein Al Makarima Muhammad menjelaskan seminar Governance, Risk, and Compliance (GRC) tahun 2026.