Namun, seiring perubahan fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan bangunan, keberadaan bendung tersebut perlu dievaluasi kembali karena diduga memengaruhi aliran air.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan gambar teknis atau blueprint bendung tersebut, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait. Karena itu, diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui struktur di bawah bendung yang diduga menghambat aliran air.
"Ini bendung zaman Belanda. Kita tidak punya blueprint-nya, provinsi tidak punya, DKI juga tidak punya. Kalau dilihat sepintas, airnya tidak bisa langsung mengalir ke sana. Berarti di bawah itu ada struktur tertentu yang menghambat air," ujarnya.
Doddy menjelaskan, salah satu opsi penanganan adalah membongkar bagian struktur di bawah bendung setelah dilakukan kajian teknis. Namun, proses tersebut harus memperhatikan akses masyarakat agar aktivitas warga tidak terganggu.