NADIKABAR.COM — Kementerian Transmigrasi bersama Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi menyerahkan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Jeringo, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (22/10).

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan kepemilikan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan transmigrasi tersebut.

Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan (PSP dan PSKP), Lalu Samsul Hakim, mengingatkan warga agar memanfaatkan lahan yang telah bersertifikat untuk kegiatan produktif dan tidak menjualnya.

Menurutnya, lahan tersebut dapat menjadi modal bagi warga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia menjelaskan, hak kepemilikan lahan diberikan kepada warga transmigran yang telah menempati kawasan tersebut selama 15 tahun.

Meski sertifikat yang diterima telah menjadi hak mutlak warga, pemanfaatan lahan secara berkelanjutan dinilai penting untuk mendukung kehidupan ekonomi mereka.

Lalu mengatakan, Komisi V DPRI RI sebagai mitra Kementerian Transmigrasi terus mendorong agar SHM tersebut dapat segera dibagikan yang hari ini dapat diwujudkan bersama.