Iftitah juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah (pemda) dan BP Batam dalam mempercepat layanan investasi. Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menyampaikan proses perizinan yang sebelumnya dapat memakan waktu satu hingga dua tahun kini dapat diselesaikan kurang dari satu bulan.

Proses persetujuan AMDAL, misalnya, yang sebelumnya memerlukan enam bulan hingga dua tahun kini rata-rata dapat diselesaikan paling lama 28 hari.

Terkait kebutuhan air, BP Batam mendorong pembangunan fasilitas seawater reverse osmosis (SWRO) untuk mendukung operasional pusat data, sehingga kebutuhan air industri dapat dipenuhi tanpa membebani pasokan air masyarakat dari waduk.

"Investasi harus berjalan bersama tanggung jawab. Kebutuhan air pusat data harus disiapkan dengan baik, termasuk melalui SWRO," kata Iftitah.