NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan Satu Data Indonesia setelah DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang.

DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta pada Selasa.

Undang-Undang yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal itu mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.

"Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.