Kemkomdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meneruskan dokumen tersebut. Masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi mengenai kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah.
Penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat juga memiliki konsekuensi hukum.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga.
Kemkomdigi akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian di komdigi.go.id.