NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, hal ini penting karena ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Adapun ketentuan penyaluran BSU 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan.