Menurut dia, permintaan yang berasal dari pemerintah dapat menciptakan kepastian pasar bagi industri padat karya. Dengan pasar yang lebih terjamin, sektor tersebut diharapkan kembali memiliki ruang untuk meningkatkan produksi sekaligus menyerap tenaga kerja.

Ia menilai penguatan industri padat karya penting karena sektor tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan penciptaan lapangan kerja. Hal ini menjadi semakin relevan ketika elastisitas kesempatan kerja Indonesia disebut mengalami penurunan.

Dalam paparannya, elastisitas kesempatan kerja yang sebelumnya berada di atas 0,4 pada periode sebelum 2016 disebut turun menjadi sekitar 0,16–0,27 pada 2020-an. Dengan kondisi tersebut, setiap pertumbuhan ekonomi satu persen diperkirakan hanya menghasilkan sekitar 170.000–190.000 kesempatan kerja.