NADIKABAR.COM β Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NadiKabar) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya pelindungan tenaga kerja melalui norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker Ismail Pakaya menegaskan bahwa pertumbuhan kawasan industri harus diikuti penguatan pelindungan ketenagakerjaan.
βInvestasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,β ujar Ismail dalam keterangannya yang diterima di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Kamis.
Langkah pelindungan itu salah satunya dilakukan Kemnaker melalui pemeriksaan sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan khusus Norma Ketenagakerjaan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Ismail mengatakan pemeriksaan mencakup kesesuaian dokumen, penerapan ketentuan, dan kondisi faktual di tempat kerja.