NADIKABAR.COM — Kopi luwak dikenal sebagai salah satu jenis kopi yang memiliki proses pengolahan tidak biasa. Biji kopi terlebih dahulu dimakan oleh luwak, kemudian keluar kembali bersama kotorannya sebelum diproses menjadi minuman kopi.

Proses tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama mengenai hukum kopi luwak dalam Islam. Apakah kopi yang berasal dari biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak bisa dikonsumsi oleh umat Islam?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan ketentuan mengenai persoalan tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 07 Tahun 2010 tentang Kopi Luwak. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta pada 20 Juli 2010 atau bertepatan dengan 8 Sya'ban 1430 H.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan kopi luwak yang memenuhi persyaratan tertentu berstatus mutanajjis, yakni benda yang terkena najis, bukan benda yang pada asalnya najis. Karena itu, kopi luwak dapat menjadi halal setelah melalui proses penyucian.

Lantas, mengapa biji kopi luwak harus tetap utuh agar halal dikonsumsi?

MUI memberikan batasan yang cukup jelas mengenai apa yang dimaksud dengan kopi luwak dalam fatwanya.

Kopi luwak adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh luwak (paradoxorus hermaproditus), kemudian dikeluarkan bersama kotorannya.

Namun, tidak semua biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak otomatis masuk dalam kategori kopi luwak sebagaimana dimaksud dalam fatwa.

Ada dua syarat utama yang ditetapkan MUI.

Pertama, biji kopi harus masih utuh dan terbungkus kulit tanduk.