Sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku sedang mengonsumsi sabu di salah satu warnet. "Mereka berdua berada di warung internet (warnet). Kemudian mereka 'nyabu', ya, menggunakan sabu mereka berdua," ungkap Cornelis.

Karena bius sabu yang dikonsumsi mulai habis, kedua tersangka ingin membeli sabu tambahan. Selanjutnya, kedua tersangka ingin membeli sabu tambahan, namun sayangnya mereka tak memiliki uang.

"Motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini karena awal mulanya sedang nyabu. Kemudian, karena kehabisan bahan sabunya, kemudian mereka masih ingin mengkonsumsi sabu karena mungkin masih tanggung," ucapnya.

Karena tidak punya uang mereka merencanakan sebuah perampokan dengan menargetkan supir taksi online. "Sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang dan berfikir mencari uang dengan melakukan perampokan dan pembunuhan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan AP dan GPM sebagai tersangka. Keduanya kini diproses secara hukum atas perampokan dan pembunuhan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 atau Pasal 479. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

"Ini ancaman hukumannya adalah yang maksimal pidana mati, kemudian seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun. Ini pasal yang terberat yang kita terapkan di dalam penanganan kasus ini," pungkasnya.