NADIKABAR.COM — Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menyebutkan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi. Menurut dia, tindakan itu mengarah ke makar.

"Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak bisa ditoleransi, karena hal itu sudah mengarah ke tindakan makar. Kita harus melawan segala bentuk makar," ujar Syahganda dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).

Ia mengatakan Presiden merupakan simbol negara sekaligus representasi kedaulatan bangsa yang wajib dijaga dan dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia. Menurut dia, pengkhianatan yang dilakukan pejabat negara terhadap Presiden perlu dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara dan konstitusi.

"Setiap tindakan yang berpotensi mengancam keamanan, keselamatan, dan kewibawaan Presiden harus diusut secara objektif, transparan, dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengajak seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta keutuhan bangsa.