Sudaryono mencontohkan apabila jumlah siswa di sebuah sekolah mencapai 500 orang, tetapi jumlah yang tercatat dalam sistem basis data Kemendikdasmen kurang dari 500 orang, maka data yang tercatat dalam sistem tersebut menjadi acuan dalam penetapan jumlah penerima manfaat.
Pendekatan berbasis data ini juga berlaku bagi penerima manfaat di posyandu, madrasah, dan pondok pesantren. Oleh karena itu pemutakhiran data menjadi langkah penting untuk memastikan jumlah penerima manfaat yang tercatat sesuai dengan kondisi aktual pada masing-masing satuan layanan.
Untuk itu BGN mendorong pihak sekolah memperbarui data peserta didik, termasuk memastikan kesesuaian identitas dan nomor induk peserta didik.