"Caranya adalah guru atau kepala sekolah memperbarui data terbaru siswanya. Karena ada nomor induk sekolah dan nomor induk siswanya, itu diperbarui ke sistem. Dalam 1x24 jam telah diperbarui, maka kemudian kami menindaklanjuti itu," tutur Sudaryono.
Ia menegaskan kebijakan pendataan tersebut tidak hanya bertujuan memastikan ketepatan jumlah makanan yang disalurkan, tetapi juga mendukung pemantauan perkembangan setiap penerima manfaat.
"Tujuannya adalah untuk memastikan ompreng itu diterima oleh seseorang yang ada nama dan datanya, sehingga kita bisa melihat perkembangannya, tambah tinggi, tambah gemuk, tambah rajin, atau tambah kehadirannya di sekolahnya. Jadi, kita bisa melihat nanti dampaknya terhadap siswa," ucap Kepala BGN Sudaryono.