NADIKABAR.COM — Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menyatakan dugaan tindak penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tindakan mengarah ke makar.
"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar," kata Herindra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/11).
Pernyataan ini senada dengan yang disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi yang mengkategorikan penyadapan terhadap Prabowo sebagai makar.
Prasetyo mengatakan kategori makar itu ia berikan karena penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Cs berpotensi membahayakan kepentingan negara.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Pras.
Begitu juga dengan Sekjen Gerindra sekaligus Menko PMK Sugiono yang menyatakan tindak dugaan penyadapan itu merupakan bentuk insubordinasi.