NADIKABAR.COM — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba memberikan kepastian bahwa barang terlarang tersebut tidak akan kembali beredar dan merusak masa depan generasi bangsa.
"Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dari BNN untuk memastikan bahwa setiap gram dan setiap tetes barang terlarang ini benar-benar dimusnahkan serta dihancurkan tanpa sisa," kata Suyudi dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Jakarta, Rabu, yang dipantau secara daring.
Pada kesempatan tersebut, BNN RI memusnahkan 34,74 kilogram narkotika padat dan 2.156,4 liter narkotika cair dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dengan total 25 tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 2.155,6 liter sabu cair, 29,61 kilogram sabu, 4,16 kilogram ganja, 10,65 gram daun ganja, 61,01 gram tembakau sintetis, 988,94 gram MDMA, 437,5 mililiter etomidate, serta 1.202 gram ketamin.
Menurut Suyudi, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen BNN RI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.