Data terpadu itu nantinya menjadi dasar untuk memetakan potensi tanah, mengidentifikasi persoalan agraria, serta menentukan prioritas pemanfaatan tanah.

"Reforma agraria harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Data yang akurat dan status tanah yang jelas menjadi fondasi untuk menentukan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong produktivitas dan kesejahteraan rakyat," ujar Dedi.

Dedi mengatakan reforma agraria tidak boleh berhenti pada penataan aset dan pemberian kepastian hukum atas tanah. Penataan tanah juga harus terhubung dengan pembangunan infrastruktur dan pembukaan akses ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, tanah yang telah ditata perlu mendapatkan dukungan infrastruktur dan kesempatan ekonomi agar bisa dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.

"Tanah yang tertata perlu didukung akses dan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan rakyat. Karena itu, sinergi lintas sektor diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, memperjelas pembagian kewenangan, dan memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan secara terukur serta akuntabel," tegasnya.