Selain persoalan di Pasuruan, BRAN tengah menyiapkan pemetaan konflik agraria secara menyeluruh. Pemetaan itu mencakup lokasi, status tanah, pihak terkait, serta kewenangan instansi yang bertanggung jawab.
BRAN juga menyiapkan mekanisme pengaduan keagrariaan untuk menghimpun laporan dari masyarakat. Pengaduan tersebut nantinya dikoordinasikan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
BRAN saat ini juga mematangkan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), termasuk mekanisme koordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pengelola aset negara.
Dedi menegaskan reforma agraria perlu menghubungkan penataan aset dengan penataan akses. Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat.
"Keberhasilan reforma agraria harus diukur dari kemajuan nyata dalam penataan tanah, penyelesaian persoalan agraria, dan manfaat yang benar-benar dirasakan rakyat," pungkasnya.