NADIKABAR.COM β€” Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan kepastian produk halal memberikan ketenangan dan nilai tambah bagi konsumen dan produsen dalam mengonsumsi, menggunakan, dan mengedarkan sebuah produk.

β€œSehingga memberikan ketenangan bagi konsumen untuk membeli atau menggunakan produk yang sesuai dengan ketentuan syariat agama,” kata Abu Rokhmad saat konferensi pers jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026 di Jakarta, Rabu.

Abu mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap produk yang beredar di Indonesia, terutama makanan, minuman, dan kosmetik.

Menurut dia, pelaksanaan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 telah dirancang sejak beberapa tahun lalu dan kembali ditegaskan pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Kementerian Agama.

Abu Rokhmad berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan produk mereka memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.