NADIKABAR.COM — Kepercayaan mengganti nama anak yang sering sakit ternyata masih ditemukan di Kabupaten Majalengka. Sebagian orang tua masih menganggap perubahan nama dapat menjadi salah satu ikhtiar ketika anak mengalami sakit berulang.
Fenomena tersebut juga tercermin dalam pengajuan perubahan nama di dokumen kependudukan. Meski jumlahnya tidak banyak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka masih menemukan pengajuan perubahan nama dengan alasan anak sakit-sakitan.
"Setiap tahun ada (yang mengajukan mengganti nama anaknya karena sakit-sakitan). Kalau yang ganti nama karena sakit-sakitan mah setahun paling di bawah lima," kata Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Majalengka Anang Setiana kepada NadiKabar, Rabu (2/9/2026).
"Emang enggak banyak sih, kasuistis itu mah, enggak banyak," sambungnya.
Meski begitu, Anang menjelaskan, tidak semua permohonan perubahan nama yang diajukan masyarakat dapat langsung diproses oleh Disdukcapil. Menurutnya, perubahan nama secara hukum harus memiliki dasar dan alasan yang kuat. Terlebih jika perubahan yang diminta bukan sekadar memperbaiki kesalahan penulisan, melainkan mengganti nama secara keseluruhan.