"CCTV tersebut, dibeli secara patungan dengan biaya sekitar Rp 200 ribu," ungkapnya.
CCTV yang digunakan, dikatakan, lanjut Saim, merupakan kamera portabel dan dipasang sekitar akhir Juli 2026 atau tepatnya sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Pemasangannya pun, tidak diketahui oleh kedua oknum ASN tersebut, bahkan di posisikan tersembunyi.
Sebelumnya diberitakan video berdurasi 21 detik, viral di sosial media. Adegan aksi tidak lantas itu, diketahui belakangan seorang kepala sekolah dan guru, yang dilakukan di salah satu ruangan.
Atas viralnya itu, Pemkab Pekalongan membentuk tim untuk menentukan langkah sanksi berikutnya. Saat ini, kedua ASN tersebut sudah tidak bertugas di sekolah setempat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan jika pelaku mesum dalam rekaman CCTV itu adalah oknum kepala sekolah dan oknum guru di Kabupaten Pekalongan.