"Yang menjadi kenyataannya di lapangannya, itu ompreng yang dimakan sebelum jam 10, dikirim ke sekolah di atas jam 11, kalau tidak salah 11.30 atau 11.40, baru dimakan di atas jam 12 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi di sekolah, di mana omprengmu kau kasih jam 10, tapi kalau kasih di atas jam 11 dan dimakan di atas jam 12," imbuhnya.
Sudaryono menyebutkan keracunan massal di Sidoarjo ini adalah kelalaian yang disengaja. Dia menekankan setiap petugas harus mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan BGN.
"Berarti ini adalah kelalaian yang disengaja, saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan ini, namanya kelalaian yang disengaja," tegasnya.
Sudaryono menekankan sanksi tegas dalam insiden keracunan massal di Sidoarjo ini. Dia juga meminta agar kasus ini diusut secara tuntas.
"Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu," ucap dia.