Lebih lanjut, Puntodewi menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat memanfaatkan kerja sama perdagangan yang telah terjalin dengan Kanada, salah satunya adalah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara kedua negara (Indonesia-Canada CEPA, atau I-CA CEPA), yang mulai diimplementasikan (entry into force) pada 1 Desember 2026.
I-CA CEPA menjadi perjanjian perdagangan bilateral pertama Indonesia dengan mitra di kawasan Amerika Utara dan perjanjian bilateral pertama Kanada dengan negara di Asia Tenggara.
I-CA CEPA diberlakukan setelah kedua negara selesai mempertukarkan notifikasi ratifikasi masing-masing. Kanada menyampaikan notifikasi pada 1 Oktober 2026, disusul Indonesia pada 20 Oktober 2026.
Kinerja perdagangan Indonesia dan Kanada terus menunjukkan perkembangan positif. Pada periode Januari-Agustus 2026, total perdagangan kedua negara mencapai 3,51 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau naik 15,50 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat 3,04 miliar dolar AS.