Proses pengerukan sungai telah berlangsung selama 25 hari melalui sinergi anggaran Pemkab Klungkung dan wakil rakyat setempat.

"Normalisasi sejauh ini dilaksanakan selama 25 hari. Biayanya berasal dari Pemkab Klungkung 15 hari dan dari anggota DPRD Klungkung dan Provinsi asal Desa Pikat, sebanyak 10 hari," terangnya.

Meski alur sungai telah dikeruk untuk memperbesar daya tampung air, wilayah tersebut saat ini belum diguyur hujan sehingga dampak normalisasi belum dapat diketahui.