NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi warga negara asing (WNA) asal China yang kedapatan bekerja di salah satu proyek di Kawasan Industri Kendal (KIK). WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal kunjungan.
"WNA tersebut tercatat menggunakan izin tinggal kunjungan. Namun ditemukan melakukan aktivitas pekerjaan di salah satu proyek," kata Kabid Intelijen dan Pendidikan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2026).
WNA itu disebut terjaring dalam Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di KIK, Kamis (3/9). Ada 477 WNA yang diperiksa dalam operasi itu.
"Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa 477 WNA di lokasi pertama. Mereka terdiri dari 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dua pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2," kata Haryono.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, dua WNA pemegang ITK D2 terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya merupakan WNA China yang melakukan aktivitas pekerjaan di salah satu proyek.