NADIKABAR.COM β Perubahan cara masyarakat bertransaksi berlangsung kian cepat. Uang tak lagi selalu hadir dalam bentuk fisik, sementara aktivitas ekonomi makin bergeser ke ruang digital. Pembayaran di warung, pasar, transportasi, e-commerce, hingga transaksi lintas negara secara perlahan bergerak menuju sistem yang lebih cepat, terintegrasi, dan terdigitalisasi.
βDalam konteks tersebut, pertanyaan penting bagi Indonesia bukan lagi apakah transaksi digital akan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi, melainkan seberapa siap ekosistem transaksi digital berbasis rupiah ini dibangun.
Perkembangan Rupiah Digital yang tengah disiapkan Bank Indonesia (BI) menjadi bagian dari proses tersebut. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 28 September 2026, Gubernur Bank Indonesia menyampaikan bahwa BI telah memperoleh fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai kehalalan digital currency dan stablecoin yang disiapkan bank sentral. Pada saat yang sama, pengembangan Rupiah Digital telah memasuki tahap eksperimental untuk transaksi lintas negara.
Fatwa tersebut penting, tetapi sebaiknya ditempatkan sebagai salah satu unsur dari ekosistem yang lebih besar. Kesiapan transaksi digital membutuhkan kepastian dari berbagai sisi: teknologi yang andal, keamanan transaksi, perlindungan data, kepastian hukum, literasi masyarakat, interoperabilitas antar sistem, perlindungan konsumen, serta kesesuaian dengan nilai dan kebutuhan masyarakat.