NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru dalam pengungkapan pabrik Tramadol ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik yang mencetak jutaan pil obat keras tersebut diketahui menyalahgunakan izin operasional yang sejatinya terdaftar sebagai industri pembuatan botol.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik Tramadol yang berada di Kecamatan Gatak dan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 15 Oktober 2026. Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 16 orang tersangka.
Kedua pabrik tersebut beroperasi sejak 2025 dan 2026. Salah satu pabrik, yakni yang berada di Kartasura, bahkan disebut mampu memproduksi hingga jutaan butir Tramadol sehari.
Omzetnya per hari diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Saat ini polisi masih memburu bos pemilik kedua pabrik tersebut.
Pabrik yang beralamat di Kartasura, Sukoharjo ternyata memiliki izin untuk pbrik kertas dan botol, bukan pabrik farmasi. Di sisi lain, pabrik tersebut juga tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, pabrik tersebut juga tidak memperhatikan segi higienitas dalam pembuatan obat Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut. Berikt selengkapnya dirangkum NadiKabar, Jumat (23/10/2026).
Dari pantauan NadiKabar di lokasi, Kamis (22/10) sekira pukul 09.30 WIB, gerbang pabrik tersebut sudah terpasang garis polisi. Pabrik dengan nuansa biru itu tinggal menyisakan sejumlah barang-barang yang tergeletak.