NADIKABAR.COM — Keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi penting dalam memperkuat partisipasi publik terhadap kebijakan pemerintah, termasuk gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya di Jakarta.

"Yang paling utama bukan hanya keberhasilannya, tetapi proses mengedukasi masyarakat supaya pemilahan sampah menjadi keberhasilan bersama," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat di Jakarta, Sabtu.

Harry mengatakan, keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945.

Hak tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, memahami kebijakan, serta berpartisipasi dalam pelaksanaannya.

"Setiap kebijakan publik membutuhkan sosialisasi, edukasi, penyebarluasan informasi, dan keterlibatan masyarakat. Tanpa keterbukaan informasi, tujuan kebijakan akan sulit tercapai," jelas Harry.

Menurut dia, pemilahan dan pengolahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau dinas yang menangani kebersihan.

Pertumbuhan penduduk dan aktivitas masyarakat di Jakarta membuat pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk badan publik, fasilitas pelayanan publik, dan masyarakat.

Harry mengaitkan pentingnya keterbukaan informasi tersebut dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

"Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat serta mendukung pengelolaan sampah yang aman dan berkelanjutan," ujar Harry.