Sebelumnya, Anindya mengatakan Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang berlaku saat ini telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun.

Namun, perkembangan ekonomi global, perubahan geopolitik, hingga transformasi digital menuntut adanya penyesuaian agar dunia usaha mampu menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.

Menurut dia, kehadiran Kadin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertujuan menyampaikan berbagai aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia agar dunia usaha dapat terus tumbuh, berkembang, dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Anindya menjelaskan Kadin sebagai rumah besar dunia usaha yang menaungi berbagai asosiasi, himpunan, serta Kadin provinsi terus berupaya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.